BERITAKORUPSI.-
MAGELANG —
Perkara hukum terkait peristiwa Tempuran, Kabupaten Magelang, kini memasuki Tahap II dimana tahapan tersebut merupakan proses lanjutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dalam perkara tersebut, enam tersangka mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Hukum BG & Partners, yang terdiri dari:
Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H.,C.Med.
Irwan Gustiadi, S.H.I.
Basri, S.H., M.Hum.
Rudi Yoserizal Taufik, S.H.
Putra Aji Widia Priambodo, S.H.,M.H, Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Advokat Gunawan Setyapribadi, S.H., M.H.,C.Med, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan terhadap enam tersangka saja yang saat ini menjalani proses hukum“ Kami sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun kami hanya meminta keadilan agar oknum provokator ditangkap secepatnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh dan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap, Gunawan menilai apabila memang terdapat pihak lain sebagai provokator yang diduga memiliki peran dalam memicu atau memprovokasi dengan menggunakan senjata tajam pada peristiwa tersebut, maka pihak lawan juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jangan hanya sampai proses hukum berhenti kepada mereka yang saat ini menjadi tersangka” Ungkapnya.
Gunawan menambahkan, pada dasarnya prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam penanganan perkara, dimana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggung jawaban sesuai perannya, kami sebagai pihak kuasa hukum akan terus mengawal terkait perkara ini.
Patut diketahui” Selama proses persidangan berlangsung, kami kuasa hukum dari BG & Partners, selain menghormati proses hukum, kami juga menekankan hal yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya, siapa provokatornya? secara terang benderang untuk dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak dan kami percaya penyidik akan memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional” ungkapnya.
Terpisah JPU Naufal. SH, menyampaikan pendapatnya kepada kuasa hukum“ Pada dasarnya, kami melakukan penuntutan berdasarkan SPDP, berita acara pemeriksaan tersangka,maupun berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik kepada kami selaku penuntut umum.
Dikatakannya” Terkait peristiwa yang terjadi kemarin dan sebagaimana kita ketahui bersama, dari pihak lawan memang terdapat yang menggunakan senjata tajam dan kami mendorong penyidik apabila nantinya penyidik menetapkan tersangka terkait perkara tersebut dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada kami, tentu akan kami akan proses sebagaimana mestinya” Jelas JPU.
(*)


