Kuasa Hukum Budhiarto : Desak JPU Bongkar Mata Rantai Lahan IUP PT. Timah!

oleh -18 Dilihat

BERITAKORUPSI.COM.-

PANGKALPINANG –

Kuasa Hukum Budhiarto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menelusuri seluruh mata rantai dalam perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah, Belitung, adapun permintaan tersebut disampaikan setelah persidangan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026), memunculkan sejumlah keterangan mengenai dokumen, transaksi dan pihak-pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lahan yang dipersoalkan.

Menurut Kuasa Hukum Budhiarto, penanganan perkara tidak seharusnya hanya berfokus kepada pihak yang telah menjadi terdakwa. Ia meminta JPU mendalami bagaimana lahan tersebut diperoleh, siapa yang menawarkan dan menjual, bagaimana dokumen pertanahan diterbitkan, siapa yang menerima pembayaran, siapa yang menguasai lahan dan siapa yang menikmati hasil pengelolaannya.

“Bongkar semua berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan” Jangan hanya masyarakat kecil yang dijerat apabila memang ada pihak lain yang memiliki keterkaitan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti munculnya persoalan penggunaan nama Budhiarto dalam dokumen terkait lahan, dimana menurutnya, Budhiarto tidak pernah membuat maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan namanya dalam dokumen tersebut.

Persoalan itu sebelumnya telah dilaporkan Budhiarto ke Polres Belitung melalui Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/322/X/2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel.

Kuasa hukum berharap aparat dapat menelusuri secara utuh asal-usul dokumen tersebut serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaannya“ Jangan hanya orang yang menggunakan dokumen yang dilihat. Bagaimana dokumen itu bisa terbit, siapa yang membuat, siapa yang mengurus dan untuk kepentingan siapa, semuanya harus terang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses persidangan ditemukan fakta baru, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia“ Yang kami minta bukan menghukum orang tanpa bukti, hanya yang kami minta adalah semua pihak yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan diperiksa secara profesional,” katanya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tidak boleh didasarkan pada jabatan maupun kedekatan seseorang, kalau terbukti salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, tentu harus dihormati. Prinsipnya, semua harus berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

Seluruh nama, dokumen dan peran yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun keterlibatan seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.

Sumber: Kuasa Hukum Budhiarto


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.