Sidang PMH di PN Tangerang, Hutomo Lim Soroti Dokumen Pembiayaan Permata Finance dan Persoalan BPKB

oleh -11 Dilihat

BERITAKORUPSI.COM.-

TANGERANG –

Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH. terhadap PT Permata Finance Indonesia (PFI) Cabang Tangerang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas IA Khusus, Selasa (29/9/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 227/Pdt.G/2026/PN TNG tersebut memasuki agenda pemeriksaan dua orang saksi dari pihak penggugat, yakni Andreas Herlambang, yang disebut bekerja sebagai sales mobil, dan Ardi pengemudi dari pihak penggugat. Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diperiksa identitas serta kedudukannya oleh majelis hakim dan kemudian diambil sumpah sesuai agama dan kepercayaannya.

Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar maupun dialami secara langsung. Salah satu poin yang mencuat dalam persidangan adalah persoalan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saksi Ardi menerangkan bahwa dirinya mengetahui persoalan tersebut ketika mendapat perintah dari Hutomo Lim untuk mengurus pajak kendaraan.

Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim saat mencari dokumen BPKB kendaraan, dirinya tidak menemukan dokumen tersebut dan kemudian memperoleh informasi bahwa BPKB kendaraan telah digunakan dalam proses pembiayaan.

“Saya mendapat perintah bapak untuk mengurus pajak mobil juga saat mencari BPKB tidak ketemu, saya kemudian mendapat informasi bahwa BPKB tersebut digadaikan ke PT Permata Finance Indonesia oleh NRY, istri Bapak Hutomo Lim, pada September 2025,” ujar saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang disoroti oleh Hutomo Lim dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, Hutomo Lim mempertanyakan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan proses pengajuan pembiayaan istrinya kepada PT Permata Finance Indonesia. Ia menyoroti keberadaan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), buku atau akta nikah serta dokumen lainnya yang menurutnya perlu diuji keabsahan dan proses penggunaannya dalam pengajuan pembiayaan.

Hutomo juga mempertanyakan dokumen berupa slip gaji dan rekening koran yang menurutnya digunakan dalam proses pembiayaan.
Menurut Hutomo, seluruh dokumen tersebut seharusnya dapat diuji secara terbuka melalui proses persidangan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen fakta serta proses pembiayaan yang sebenarnya terjadi.

“Saya menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum yang dimana dokumen tersebut dapat diuji secara terbuka di persidangan, apakah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Hutomo.

Di tengah proses persidangan, pihak PT Permata Finance Indonesia melalui kuasa hukumnya, Herwanto, SH., menyampaikan keterbukaan untuk menempuh penyelesaian secara damai melalui mediasi“ Kami bersedia melakukan upaya perdamaian dan siap melakukan mediasi kapan saja demi kebaikan bersama dan ini merupakan langkah positif dalam proses hukum,” ujar Herwanto, kuasa hukum pihak tergugat.

Menanggapi tawaran tersebut, Hutomo Lim mengatakan bahwa dirinya sebelumnya juga telah berupaya membuka ruang penyelesaian dengan pihak tergugat. Hutomo menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan kesediaan untuk mengembalikan dana yang telah diterima oleh istrinya, termasuk keuntungan yang menjadi hak pihak pembiayaan sepanjang persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.

“Saya sudah beritikad baik kepada pihak tergugat, adapun dana yang telah diterima istri saya sudah saya sampaikan akan saya kembalikan seluruhnya termasuk keuntungan mereka, apakah Rp.10 juta atau Rp20 juta. Namun, upaya tersebut menurut saya tidak mendapatkan respons sebagaimana yang saya harapkan,” ungkapnya.

Hutomo juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan pihak tergugat dalam memberikan atau menawarkan bantuan hukum kepada istrinya untuk menghadapi dirinya dalam proses pengadilan“ Yang menjadi pertanyaan saya mengapa ada pihak tergugat yang menawarkan pengacara kepada istri saya untuk melawan suaminya di pengadilan? Menurut saya hal itu perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Hutomo.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapinya tersebut turut berdampak terhadap kondisi kesehatannya. Hutomo mengaku sempat menjalani perawatan selama tiga hari di Rumah Sakit Siloam Karawaci.

Dalam gugatan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut dicantumkan sebagai pihak Turut Tergugat, Hutomo menyayangkan ketidakhadiran OJK dalam persidangan dan menilai kehadiran lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut penting untuk melihat persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara.

“Kehadiran OJK tentu sangat penting, dengan adanya gugatan ini mereka bisa mengetahui apakah dalam menjalankan bisnisnya PT Permata Finance Indonesia telah mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Hutomo menegaskan bahwa dirinya menyerahkan seluruh penilaian terhadap fakta, dokumen dan keterangan para pihak kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut“ Yang saya perjuangkan adalah kebenaran demi kepastian dan keadilan hukum, karena itu seluruh fakta dan bukti saya serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai secara objektif,” pungkas Hutomo Lim.

Sumber: Keterangan para pihak dan kesaksian yang disampaikan dalam persidangan


jasa pembuatan website

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *